v Mulyadi (142608458)
v Cut safitri (142608462)
Jurusan/Prodi :
Tarbiyah/PGMI
Semester :
V
MK :
Pembelajaran Tematik
Dosen Pengasuh :
Suriana, MA
A. Makna Penilaian
Pendidikan dalam Pembelajaran Tematik
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh,
menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta
didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi
informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. (Trianto, 2007)
Prinsip-prinsip dasar pembelajaran terpadu, yaitu:
1.The hidden curriculum. Anak tidak hanya terpaku pada pernyataan,
atau pokok bahasan tertentu, sangat mungkin pembelajaran yang dikembangkan
memuat pesan yang tersembunyi penuh makna bagi anak.
2.Subject in the curriculum. Perlu dipertimbangkan mana yang perlu
didahulukan dalam pemilihan pokok atau topik belajar, waktu belajar, serta
penilaian kemajuan.
3.The learning environment. Lingkungan belajar di kelas memberikan
kebebasan bagi anak untuk berfikir dan berkreatifitas.
4.Views of social world.Masyarakat sekitar membuka dan memberikan
wawasan untuk pengembangan pembelajaran di sekolah.
5.Values and attitude.Anak-anak memperoleh sikap dan norma dari
lingkungan masyarakat termasuk rumah, sekolah dan panutannya, baik verbal
maupun nonverbal (Saud, 2006).
Pada pembelajaran tematik terpadu, standar penilaian pendidikan
telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66
tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Penilaian pendidikan
sebagai proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik,
penilaian diri, penilaian
berbasis portofolio,
ulangan, ulangan harian,
ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, ujian
tingkat kompetensi, ujian mutu
tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah,
yang diuraikan sebagai berikut.
1. Penilaian otentik merupakan
penilaian yang dilakukan
secara komprehensif untuk menilai
mulai dari masukan (input),
proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
2. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh
peserta didik secara reflektif
untuk membandingkan posisi
relatifnya dengan kriteria yang
telah ditetapkan.
3. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian
yang dilaksanakan untuk
menilai keseluruhan entitas
proses belajar peserta
didik termasuk penugasan perseorangan
dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar
kelas khususnya pada
sikap/perilaku dan
keterampilan.
4. Ulangan merupakan proses
yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau
kemajuan dan perbaikan
hasil belajar peserta didik.
5. Ulangan harian merupakan
kegiatan yang dilakukan
secara periodic untuk
menilai kompetensi peserta
didik setelah menyelesaikan
satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9
minggu kegiatan pembelajaran.
Cakupan ulangan tengah semester
meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan seluruh KD
pada periode tersebut.
7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir
semester. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya
disebut UTK merupakan
kegiatan pengukuran yang
dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk mengetahui pencapaian
tingkat kompetensi. Cakupan
UTK meliputi sejumlah Kompetensi
Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9. Ujian Mutu Tingkat
Kompetensi yang selanjutnya
disebut UMTK merupakan
kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui
pencapaian tingkat kompetensi.
Cakupan UMTK meliputi sejumlah
Kompetensi Dasar yang
merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10.Ujian Nasional yang
selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi
tertentu yang dicapai
peserta didik dalam rangka
menilai pencapaian Standar
Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
11.Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi di luar kompetensi yang
diujikan pada UN,
dilakukan oleh satuan pendidikan.
Penilaian pembelajaran tematik di kurikulum 2013 yaitu menggunakan
penilaian assesmen autentik. Asesmen
autentik adalah pengukuran
yang bermakna secara
signifikan atas hasil
belajar peserta didik untuk ranah sikap, keterampilan, dan
pengetahuan. Istilah asesmen merupakan sinonim dari penilaian, pengukuran, pengujian,
atau evaluasi. Istilah
autentik merupakan sinonim
dari asli, nyata,
valid, atau reliabel.
Secara konseptual asesmen autentik lebih bermakna secara
signifikan dibandingkan dengan tes pilihan ganda terstandar sekali pun.
Asesmen autentik memiliki
relevansi kuat terhadap
pendekatan ilmiah dalam
pembelajaran sesuai dengan
tuntutan Kurikulum 2013. Karena, asesmen semacam ini mampu menggambarkan
peningkatan hasil belajar peserta didik, baik dalam rangka mengobservasi,
menalar, mencoba, membangun jejaring, dan
lain-lain.
Asesmen autentik dapat dibuat oleh guru sendiri, guru secara tim,
atau guru bekerja sama dengan peserta
didik. Dalam asesmen autentik, seringkali pelibatan siswa sangat penting.
Asumsinya, peserta didik
dapat melakukan aktivitas
belajar lebih baik
ketika mereka tahu bagaimana akan
dinilai. Asesmen autentik mencoba
menggabungkan kegiatan guru mengajar, kegiatan
siswa belajar, motivasi dan
keterlibatan peserta didik, serta
keterampilan belajar.
Karena penilaian itu merupakan bagian dari proses pembelajaran,
guru dan peserta
didik berbagi pemahaman
tentang kriteria kinerja.
B. Prinsip - prisip
penilaian hasil belajar
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah didasarka pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan
kemampuan yang diukur.
2.Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan criteria
yang jelas, tidak dipengaruhi subjektifitas penilai.
3.Adil, berartipenilaian tidak menguntungkan peserta didikkarena
berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama,suku, budaya, adat
istiadat, status social ekonomi, dan gender.
4.Terpadu, berarti penilaianoleh pendidik merupakan salah satu
komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.Terbuka, berarti prosedur penilaian, criteria penilaian, dan
dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik
mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai tehnik penilaian
yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7.Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan
bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.Beracuan criteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran
pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.Akuntabel, berartipenilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik
dari segi tehnik, prosedur , maupun hasinya.( Panitia Sertifikasi Guru Rayon
143, 2012)
C. Ruang Lingkup, Jenis,
Tehnik Dan Instrument Penilaian
Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013
1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta
didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang dilakukan
secara berimbang sehingga dapat
digunakan untuk menentukan
posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar
yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk
pada ruang lingkup materi,
kompetensi mata pelajaran/
kompetensi muatan/ kompetensi program, dan proses.
2. Jenis-jenis Penilaian
Beberapa kompetensi dan kemajuan belajar siswa-siswi tidak mampu
diungkap hanya dengan menggunakan tes. Untuk mendapatkan hasil penilaian yang
otentik (sesuai dengan kenyataan yang ada) telah banyak dikembangkan perangkat
penilaian non tes.
3. Teknik dan Instrumen
Penilaian
Teknik dan instrumen
yang digunakan untuk
penilaian kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
a). Penilaian kompetensi
sikap.
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui
observasi, penilaian diri, penilaian
“teman sejawat”(peer evaluation)
oleh peserta didik dan
jurnal. Instrumen yang
digunakan untuk observasi, penilaian
diri, dan penilaian antar peserta
didik adalah daftar cek
atau skala penilaian
(rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan
pendidik.
b). Penilaian Kompetensi
Pengetahuan.
Pendidik menilai kompetensi
pengetahuan melalui tes
tulis, tes lisan, dan
penugasan.
c). Penilaian Kompetensi
Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja,
yaitu penilaian yang
menuntut peserta didik
mendemonstrasikan suatu
kompetensi tertentu dengan
menggunakan tes praktik, projek, dan
penilaian portofolio.
Instrumen yang digunakan
berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi
rubric
D. Langkah-langkah
Pengembangan Instrumen Penilaian Dalam Pembelajaran Tematik.
1. Prosedur Penilaian
Ada beberapa langkah yang dapat dijadikan pegangan dalam
melaksanakan proses penilain hasil belajar, yaitu:
a).Merumuskan atau mempertegas tujuan-tujuan pengajaran.
b).Mengkaji kembali materi pengajaran berdasarkan kurikulum dan
silabus mata pelajaran.
c).Menyusun alat-alat penilaian, baik tes maupun non tes, yang
cocok digunakan dalam menilai jenis-jenis tingkah laku yang tergambar dalam
tujuan pembelajaran.
d).Menggunakan hsil-hasil penilaian sesuai dengan tujuan penilain
tersebut, yakni untuk kepentingan pendiskripsian kemampuan siswa-siswi,
kepentingan perbaikan pengajaran. Kepentingan bimbingan belajar, maupun
kepentingan laporan pertanggung jawaban pendidikan ( Sudjana, 2008).
2. Pengembangan Tehnik
Instrument Penilaian
Untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik
dapat dilakukan dengan beragam tehnik, baik berhubungan dengan proses belajar
maupun hasil belajar. Tehnik pengumpulan informasi tersebut pada prinsipnya
adalah cara penilaian kemajuan belajar peserta didik terhadap pencapaian
standar kompetensi dan kompetensi dasar. Penilaian suatu kompetensi belajar
dilakukan berdasarkan indicator-indikator pencapaian hasil belajar, baik berupa
domain kognitif, afektif, maupun psikomotor.
a). Penilaian tes tertulis
Tes tertulis merupakan tes dimana soal da jawaban yang diberikan
peserta didik dalam bentuk tulisan. Dalam menjawab soal peserta didik tidak
selalu merespon dalam bentuk menulis jawaban tetapi dapat juga dalam bentuk
yang lain seperti memberi tanda, mewarnai, menggambar dan lain sebagainya. Ada
dua bentuk soal tes tertulis, yaitu: (Sukarji, 2007)
b).Penilaian unjuk kerja
Merupakan penilaian yang dilakukan dengan mengamati kegiatan
peserta didik dalam melakukan sesuatu. Penilaian ini cocok digunakan untuk
menilai ketercapaian kompetensi yang menuntut peserta didik melakukan tugas
tertentu seperti: praktek di laboratorium, praktek sholat, praktek olah raga,
bermain peran, memainkan alat music, bernyanyi, membaca puisi/deklamasi, dan
lai-lain.
c).Penilaian proyek
Dalam penilaian proyek ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan
yaitu :
Ø Kemampuan pengelolaan, kmampuan peserta didik dalam memilih topic,
mencari informasi dan mengelola waktu pengumpulan data serta penulisan laporan
Ø Relevansi, kesesuaian dengan mata pelajaran, dengan
mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahamam dan ketrampilan dalam
pembelajaran
Ø Keaslian, proyek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil
karyanya, dengan mempertimbangkan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan
protek terhadap peserta didik
Penilaian proyek dilakukan mulai dari perencanaan, proses
pengerjaan, sampai hasil akhir proyek. Untuk itu guru perlu menetapkan hal-hal
atau tahapan yang perlu dinilai, seperti penyusunan desain, pengumpulan data,
analisis data, dan penyiapan laporan tertulis.
d).Penilaian Produk
Penilaian produk adalah penilaian terhadap proses pembuatan dan
kualitas. Pengembangan produk meliputi tiga tahap dan disetiap tahap perlu
diadakan penilaian yaitu:
Ø Tahap persiapan, meliputi : penilaian kemampuan peserta didik dan
merencanakan, menggai, mengembangkan gagasan, dan mendesain produk.
Ø Tahap pembuatan produk (proses), meliputi : penilaian kemampuan
peserta didik dalam menyeleksi dan menggunakan bahan , alat dan teknik.
Ø Tahap penilaian produk, meliputi : penilaian produk yang dihasilkan
peserta didik sesuai kriteria yang ditetapkan.
e).Penilaian portofolio
Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang
didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan
peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa
karya peserta didik dari proses
pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didik. Dengan demikian,
portofolio dapat memperlihatkan perkembangan kemajuan belajar peserta didik
melalui karyanya, antara lain: karangan, puisi, surat, komposisi, music.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan portofolio, yaitu:
Ø Siswa merasa memiliki portofolio sendiri
Ø Tentukan hasil kerja apa yang akan dikumpulkan.
Ø Kumpulkan dan simpan hasil kerja siswa dalam satu tempat (map atau
folder).
Ø Beri tanggal pembuatan.
Ø Tentukan criteria untuk menilai hasil kerja siswa
Ø Minta siswa untuk menilai hasil kerja mereka secara berkesinambungan
Ø Bagi yang kurang, beri kesempatan memperbaiki karyanya, tentukan
jangka waktunya
Ø Bila perlu jadwalkan pertemuan dengan orang tua peserta didik dan
diberi penjelasan tentang maksud dan tujuan portofolio, sehingga orang tua
dapat membantu dan memotivasi anaknya.
f).Penilaian Sikap
Penilain sikap adalah penilaian terhadap perilaku dan keyakinan
siswa terhadap objek sikap. Penilaian sikap dapat dilakukan dengan cara : a)
observasi perilaku, b) pertanyaan langsung, c) laporan pribadi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Penilaian merupakan
serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis
dan berkesinambungan, ehingga menjadi informasi yang bermakna dalm pengambilan
keputusan.
2. Penilaian pembelajaran tematik di kurikulum 2013 yaitu
menggunakan penilaian assesmen autentik. Asesmen autentik
adalah pengukuran yang
bermakna secara signifikan
atas hasil belajar
peserta didik untuk ranah sikap,
keterampilan, dan pengetahuan.
3. Jenis penilaian dalam penbelajaran tematik ada dua macam bentuk
penilaian. Bentuk penilaian yang dimaksud adalah penilaian tes dan nontes.
Masing-masing bentuk penilaian memiliki teknik-teknik yang berbeda satu sama
lainnya sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
DAFTAR PUSTAKA
Sudjana, Nana. Penilaian
Hasil Proses Belajar Mengajar. 2009. Bandung. PT Remaja Rosdakarya
Muslich, Masnur. KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi Dan
Kontekstual. 2009. Jakarta. Bumi Aksara
Panitia Sertifikasi Guru Rayon 143. LEMBAR KERJA PTK DAN
PENGEMBANGAN PERANGKAT PEMBELAJARAN. 2012. Kediri . Universitas Nusantara PGRI
Kediri
Sukarji. Buku Ajar: Perencanaan Pembelajaran. 2007. Tulungagung.
Sekolah Tinggi Agama Islam Tulungagung
SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PENILAIAN
PENDIDIKAN
MATERI PELATIHAN PLPLG KONSEP TEMATIK, PENDEKATAN SCIENTIFIC, DAN
PENILAIAN AUTENTIK
No comments:
Post a Comment